Krisis Iklim dan Sustainability Report

 

Beberapa dekade terakhir perubahan iklim menjadi isu penting yang mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan mulai dari individu, perusahaan, lembaga pemerintah, dan organisasi internasional. Akibat yang ditimbulkan dari krisis iklim sudah mulai dirasakan oleh hampir seluruh makhluk hidup di bumi. Berdasarkan laporan intergovermental panel on climate change atau IPCC (AR6) menyebutkan bahwa pada akhir abad ini suhu rata-rata permukaan bumi akan meningkat sebesar 3oC-5oC dibandingkan dengan era pra-industri, meningkatnya permukaan air laut global sebesar 0,19 m selama periode 1901-2010 (IPCC, 2022). Pada laporan tersebut disebutkan bahwa tanpa tindakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sampai dengan tahun 2100 perubahan suhu global dapat mencapai lebih dari 4°C di atas suhu sebelum revolusi industri. Menyoroti ancaman dan resiko krisis iklim tersebut, IPCC menawarkan solusi adaptasi yang disebut the term climate justice, salah satu prinsipnya yaitu keadilan distributif yang mengacu pada alokasi beban dan manfaat di antara individu, bangsa, dan generasi.

Dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan mendorong munculnya tuntutan dari berbagai kelompok kepentingan di masyarakat terhadap perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sesuai dengan prinsip triple buttom line atau 3P (profit, people, planet) yang dikemukan oleh Jhon Elkington (1994), perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan (profit), akan tetapi perusahaan juga memiliki tanggungjawab tehadap pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people) dan turut berkontribusi aktif menjaga lingkungan (planet). Kualitas pengungkapan perusahaan tidak lagi berfokus pada pengungkapan informasi keuangan tetapi saat ini permintaan pasar juga menginginkan pengungkapan non keuangan perusahaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1 menyebutkan bahwa “Perseroan yang menjalankann kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Informasi yang transparan mengenai aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan sangat diperlukan agar para pemangku kepentingan dapat mengetahui bagaimana aktivitas perusahaan yang sebenarnya dan dampak apasaja yang ditimbulkan perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Perusahaan dapat mengungkapkan sustainability report untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan.

Sustainability report merupakan sebuah laporan yang tidak hanya mengungkapkan laporan keuangan saja tetapi juga mencakup laporan terhadap aktivitas lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan yang dapat berperan dalam pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang (GRI, 2016). Namun tidak hanya melaporkan dari data yang terkumpul, sustainability report adalah metode untuk menginternalisasi dan memperbaiki komitmen organisasi terhadap pembangunan berkelanjutan dengan cara yang dapat ditunjukan kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal (Madona & Khafid, 2020). Peraturan yang mengatur tentang sustainability report di Indonesia yaitu POJK 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Ketika sebuah perusahaan menerbitkan sustainability report, perusahaan tersebut akan memperoleh penilaian yang baik dari masyarakat luas (Kepakisan & Budiasih, 2022). Namun saat ini pengungkapan sustainability report di Indonesia masih bersifat sukarela dan dalam tahapan pengenalan dimana masih sedikit perusahaan yang mengungkapkan sustainability report (Madona & Khafid, 2020).

 

Tabel 1.1.

 Data perusahaan yang mengungkapkan sustainability report

Tahun 2018-2020

No

Tahun

Perusahaan yang terdaftar di BEI

Perusahaan yang mengungkapkan SR

1

2018

607

58

2

2019

661

94

3

2020

712

140

Sumber: Data diolah, 2022

Berdasarkan data pada tabel di atas dapat diamati bahwa jumlah perusahaan yang mengungkapkan sustainability report secara terpisah dengan annual report di Indonesia sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 2018 jumlah perusahaan yang mengungkapkan sustainability report sebesar 9,5% dari total perusahaan yang terdaftar di BEI.  Sedangkan pada tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 14,22% dan tahun 2020 sebesar 19,66% dari total perusahaan yang terdaftar di BEI. Tingkat pengungkapan sustainability report dalam jangka waktu tahun 2018-2020 terus mengalami peningkatan walaupun sejak tahun 2019 perekonomian global mengalami gejolak akibat pandemi COVID-19. Sehingga sangat penting bagi para stakeholder  untuk menjadikan Sustainability Report sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan, terutama bagi para calon investor sebelum melakukan investasi dengan perusahaan yang menjalankann kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam

Komentar

Postingan Populer