Sadar Pajak untuk Turunkan Tax Gap
Anggaran
belanja negara untuk pembiayaan program pembangunan sebagaimana tertuang dalam
rencana kerja pemerintah semakin meningkat, penerimaan perpajakan sangat
penting sebagai sumber utama pendanaan negara. Pajak adalah iuran rakyat kepada
negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak
mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dapat dipaksakan dan dipungut oleh
pemerintah atau instansi yang berwenang pada orang atau badan usaha yang
memenuhi wajib pajak. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara
tahun 2018 mencapai Rp 1.942,3 triliun atau 102.5% dari target APBN sebesar Rp
1.894,7 triliun. Penerimaan tersebut diperoleh dari penerimaan perpajakan
sebesar Rp 1.315,91 triliun, Kepabeanan Cukai Rp 205,47 triliun, penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) Rp 407.1 triliun, dan penerimaan hibah Rp 13,9
triliun.( www.kemenkeu.go.id)
Hal ini berarti bahwa 69% penerimaan
negara bersumber dari penerimaan pajak. Untuk mengoptimalkan penerimaan
perpajakan pemerintah selalu berupaya untuk memperbaiki sistem perpajakan di
Indonesia.
Saat ini Indonesia menganut sistem perpajakan Self Assesment. Dalam sistem self
assessment ini Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan sendiri
pajak yang terutang dan kemudian menyetor serta melaporkannya ke kantor
pelayanan pajak tempat ia terdaftar. Dengan memberikan kepercayaan kepada wajib
pajak untuk menghitung menyetorkan dan melaporkan kewajiban pajaknya,
diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Namun pada setiap
tahun realisasi penerimaan pajak belum mampu mencapai target. Seperti pada
tahun 2018, dimana target penerimaan pajak sebesar Rp 1.424 triliun sedangkan realisasi
penerimaan pajak sebesar Rp 1.315,91
triliun. Hal itu menunjukan bahwa penerimaan pajak masih mengalami kesenjang sebesar
7,59% dari target pajak.
Kesenjang
Pajak sering disebut dengan Tax Gap. Secara sederhana
kesenjangan pajak (Tax gap) merupakan perbedaan antara potensi pajak yang ada
dengan jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, atau perbedaan antara
pajak terhutang dengan pajak yang aktual (Nilitchell 2007:1). Tax Gap
menunjukan jumlah potensi pajak yang hilang oleh karena itu diperlukan
pengelolaan pajak yang baik sehingga dapat dihimpun seluruh dana secara
maksimal. Selain berupaya untuk meningkatkan kualitas sistem perpajakan yang sudah
baik, menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dan
melaporkan hartanya merupakan salah satu upaya untuk menurunkan Tax Gap di Indonesia. Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui,
menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki
kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Menumbuhkan kesadaran kepada wajib pajak bukan hanya tanggung jawab dari
pemerintah tetapi merupakan tugas bagi kita kaum intelektual. Dengan
perkembangan teknologi yang cukup pesat, menumbuhkan kesadaran bagi wajib pajak
dapat dilakukan dengan membagikan tautan tentang peraturan perpajakan dan
konten ajakan untuk membayar pajak pada
sosialmedia yang kita miliki.
Lebih awal lebih nyaman
Komentar
Posting Komentar