Sadar Pajak untuk Turunkan Tax Gap



     Anggaran belanja negara untuk pembiayaan program pembangunan sebagaimana tertuang dalam rencana kerja pemerintah semakin meningkat, penerimaan perpajakan sangat penting sebagai sumber utama pendanaan negara. Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dapat dipaksakan dan dipungut oleh pemerintah atau instansi yang berwenang pada orang atau badan usaha yang memenuhi wajib pajak. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara tahun 2018 mencapai Rp 1.942,3 triliun atau 102.5% dari target APBN sebesar Rp 1.894,7 triliun. Penerimaan tersebut diperoleh dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.315,91 triliun, Kepabeanan Cukai Rp 205,47 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 407.1 triliun, dan penerimaan hibah Rp 13,9 triliun.( www.kemenkeu.go.id) Hal ini berarti bahwa 69%  penerimaan negara bersumber dari penerimaan pajak. Untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan pemerintah selalu berupaya untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia.

Saat ini Indonesia menganut sistem perpajakan Self Assesment. Dalam sistem self assessment ini Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan sendiri pajak yang terutang dan kemudian menyetor serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat ia terdaftar. Dengan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung menyetorkan dan melaporkan kewajiban pajaknya, diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Namun pada setiap tahun realisasi penerimaan pajak belum mampu mencapai target. Seperti pada tahun 2018, dimana target penerimaan pajak sebesar Rp 1.424 triliun sedangkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.315,91 triliun. Hal itu menunjukan bahwa penerimaan pajak masih mengalami kesenjang sebesar 7,59% dari target pajak.

Kesenjang Pajak sering disebut dengan Tax Gap. Secara sederhana kesenjangan pajak (Tax gap) merupakan perbedaan antara potensi pajak yang ada dengan jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, atau perbedaan antara pajak terhutang dengan pajak yang aktual (Nilitchell 2007:1). Tax Gap menunjukan jumlah potensi pajak yang hilang oleh karena itu diperlukan pengelolaan pajak yang baik sehingga dapat dihimpun seluruh dana secara maksimal. Selain berupaya untuk meningkatkan kualitas sistem perpajakan yang sudah baik, menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dan melaporkan hartanya merupakan salah satu upaya untuk menurunkan Tax Gap di Indonesia. Kesadaran wajib pajak adalah suatu kondisi dimana wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesungguhan dan keinginan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Menumbuhkan kesadaran kepada wajib pajak bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah tetapi merupakan tugas bagi kita kaum intelektual. Dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat, menumbuhkan kesadaran bagi wajib pajak dapat dilakukan dengan membagikan tautan tentang peraturan perpajakan dan konten ajakan untuk membayar pajak  pada sosialmedia yang kita miliki.  

Ayo bayar Pajak
Lebih awal lebih nyaman

Komentar

Postingan Populer